Selaku Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko M
![]() |
Kebutuhan obat-obatan dan penunjangnya diawasi ketat oleh Pemerintah |
“Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” jelas Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi (4/7).
Jodi meminta masyarakat umum yang sedang tak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien COVID-19 untuk tak menimbun oksigen. Saat ini tengah diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia. “Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya,” tambahnya.
Menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan beberapa tempat untuk penanganan pasien COVID-19. Diantaranya Rumah Susun Nagrak, Rumah Susun Pasar Rumput, Wisma Atlet dan Asrama Haji. Peruntukan fasilitas tersebut akan ditentukan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 berdasarkan kriteria urgensi penanganan pasien.
Pemerintah juga mengantisipasi lonjakan pasien COVID-19 dengan menyiapkan rumah sakit lapangan baru di beberapa titik kritis di berbagai wilayah. Pembangunan tenda pleton yang dimiliki kepolisian, TNI, Kementerian dan Lembaga yang akan didirikan di seluruh Pulau Jawa dan Bali.
“Saat ini keselamatan rakyat adalah hukum utama,” terang Jodi. Sementara terkait kebutuhan jumlah obat-obatan dan alat farmasi yang meningkat selama PPKM Darurat, sambung Jodi, Kemenkes terus berkoordinasi dengan Kemenperin, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan POM untuk percepatan pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM Darurat.
Jodi juga meminta masyarakat Indonesia khususnya di Pulau Jawa dan Bali mengakses informasi yang resmi dan valid. Situs resmi pemerintah adalah covid19.go.id. Bagi yang mobilitas tinggi dapat klik s.id/infovaksin untuk mendapat informasi yang diperlukan via smartphone.
“Ingat, berita salah dapat menyesatkan pasien dan keluarga yang sedang menderita saat ini bahkan dapat mencelakakan orang yang masih sehat. Jangan sampai nyawa orang lain celaka karena hoaks yang Anda sebar. Cek kebenaran berita apabila terbukti salah dan tidak valid berhenti di tangan anda, hapus, ganti sebar berita resmi dari pemerintah,” tegas Jodi.
![]() |
Masyarakat diminta untuk seleksi informasi terkait berita hoaks di masa pandemi |
Jodi melanjutkan, seluruh warga negara asing yang masuk ke indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif COVID-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional mulai selasa, 6 juli 2021.
Digarisbwahi, bagi WNA maupun WNI yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test PCR yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 karantina. Jika hasil PCR hari ketujuh negatif maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke 8. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksinasi, akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabila terbukti negatif covid-19 setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia.
“Menkumham/Menhub dan Satgas Penanganan COVID-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,” ungkap Jodi (lw).