Jakarta (WartaMerdeka) – Kinerja sub sektor kehutanan pada kuartal pertama dan kedua 2021 mengalami peningkatan dibanding periode sama pada 2020. Peni
Kontribusi hutan Indonesia sangat besar untuk kesejahteraan masyarakat setempat |
Produksi kayu bulat baik dari Hutan Alam (HA) maupun Hutan Tanaman (HT) pada kuartal kedua 2020 yaitu 11,56 juta meter kubik, menjadi 12,8 juta meter kubik pada kuartal kedua 2021. Artinya meningkat 10,74 persen. Sementara, produksi kayu olahan kuartal pertama 2021, mengalami peningkatan 5,94% dibanding 2020, dan pada kuartal kedua relatif sama dengan tahun lalu.
Kemudian, nilai ekspor produk kehutanan secara akumulatif meningkat 70,33 persen, dimana pada kuartal kedua 2020 yaitu USD 2,59 juta, menjadi USD 4,41 juta pada kuartal kedua di 2021. Sementara, produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada kuartal kedua 2020 yaitu 130 ribu ton, dan kuartal kedua 2021 yaitu 192 ribu ton, secara akumulatif meningkat 47,60 persen.
Untuk percepatan peningkatan pertumbuhan sub sektor kehutanan, pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan antara lain relaksasi kebijakan fiskal, percepatan implementasi UUCK (Undang Undang Cipta Kerja) dan turunannya, serta fasilitasi pembiayaan sertifikasi legalitas kayu untuk UMKM industri hasil hutan dan hutan rakyat. Selain itu, pemerintah juga melakukan promosi perdagangan dan kerja sama dengan mitra dagang, serta menerapkan pelayanan berbasis digital kepada pelaku usaha.
“Kebijakan-kebijakan tersebut, kami yakini dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan sub sektor kehutanan pada kuartal kedua dibandingkan kuartal pertama pada Tahun 2021 dan berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHL-KLHK) Agus Justianto (6/8).
Agar kinerja sub sektor kehutanan dapat terus meningkat, tambah Agus, KLHK akan perkuat strategi melalui sejumlah langkah. Pertama, melanjutkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan menjaga produktifitas dan keberlangsungan usaha, antara lain melalui penguatan insentif kebijakan fiskal. Kedua, percepatan Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya.
Ketiga, meningkatkan peran dan akses masyarakat bagi sumberdaya hutan berbasis agroforestry guna peningkatan produktifitas hutan, melalui Perhutanan Sosial antara lain Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan kemitraan. Keempat, meningkatkan pelayanan pemanfaatan hutan berbasis digital yang terintegrasi mulai dari Perencanaan, Produksi, Pembayaran PNBP, Peredaran, Pemasaran hingga Ekspor melalui penguatan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SI-PHPL).
Konsistensi kebijakan Pemerintah dalam merawat hutan diakui dunia |
“Kami sampaikan terimakasih kepada Pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang mendorong tercapainya peningkatan nilai ekspor ini. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pandemi ini, membuat sektor industri kehutanan ini bertahan,” jelas Indroyono (ma),