Lampung (WartaMerdeka) – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) menahan GC (52) yang ma
Gudang yang dipakai penumpukkan kayu disegel |
GC adalah warga negara Indonesia yang sebelumnya merupakan warga negara Rusia dan tinggal lebih dari 20 tahun di Indonesia, saat ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda menyampaikan, "GC ditangkap di Semarang setelah penelusuran selama sebulan. GC ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan selama 14 jam oleh penyidik Gakkum KLHK didampingi Korwas PPNS Polda Jateng, di Pos Pelayanan Pengaduan Gakkum, Semarang.”
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK jerat GC dengan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf c dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan, Jo. Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum Wilayah Sumatera mengenai adanya penumpukan kayu sonokeling di pabrik kayu di Dusun III, Margosari, Desa Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung. “Kami mencurigai kayu sonokeling itu diambil dari kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, yang wilayahnya meliputi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu,” ungkap Yazid.
Tim Gabungan saat interogasi tersangka perusak lingkungan |
Kayu sonokeling (Darbergia latifolia) termasuk dalam Appendix II CITES. Artinya, pemanfaatan kayu ini tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus melalui mekanisme perizinan yang ketat (ma).