Kasus Kayu Sonokeling Illegal Di Lampung Siap Disidangkan

Lampung (WartaMerdeka) – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) menahan GC (52) yang ma

Gudang yang dipakai penumpukkan kayu disegel
Lampung
 (WartaMerdeka) – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) menahan GC (52) yang masuk dalam DPO Penyidik KLHK terkait kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung (29/7).

GC adalah warga negara Indonesia yang sebelumnya merupakan warga negara Rusia dan tinggal lebih dari 20 tahun di Indonesia, saat ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda menyampaikan, "GC ditangkap di Semarang setelah penelusuran selama sebulan. GC ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan selama 14 jam oleh penyidik Gakkum KLHK didampingi Korwas PPNS Polda Jateng, di Pos Pelayanan Pengaduan Gakkum, Semarang.”

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK jerat GC dengan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf c dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan, Jo. Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum Wilayah Sumatera mengenai adanya penumpukan kayu sonokeling di pabrik kayu di Dusun III, Margosari, Desa Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung. “Kami mencurigai kayu sonokeling itu diambil dari kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, yang wilayahnya meliputi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu,” ungkap Yazid.

Tim Gabungan saat interogasi tersangka perusak lingkungan

Lalu, tim gabungan terdiri dari Ditjen Gakkum, Balai KSDA Bengkulu Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Polda Lampung dan Polisi Militer Lampung, langsung bertindak. Tim berhasil mengamankan 5 orang pekerja beserta barang bukti kayu sonokeling sebanyak 28,78 m3, 1 unit mesin gergaji pita dan 1 unit mesin gergaji chainsaw. Saat penyidikan, Tim mendapati kayu sonokeling yang sudah diolah sebanyak 12 m3.

Kayu sonokeling (Darbergia latifolia) termasuk dalam Appendix II CITES. Artinya, pemanfaatan kayu ini tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus melalui mekanisme perizinan yang ketat (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Kasus Kayu Sonokeling Illegal Di Lampung Siap Disidangkan
Kasus Kayu Sonokeling Illegal Di Lampung Siap Disidangkan
Lampung (WartaMerdeka) – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) menahan GC (52) yang ma
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-q95Sl89FGOZNG4935G7y8y9m_1eSNB7lVFNpB7HAPol0hrSYB9hj0AGjF4yfPXumjCvGdmuavpoE1sUXnHASgTqUmRe-3CTyl63r257ghnszzSnDtPbRhInX54LMIczVjPmRtrC8hC4/w400-h225/gakkum_segel1.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-q95Sl89FGOZNG4935G7y8y9m_1eSNB7lVFNpB7HAPol0hrSYB9hj0AGjF4yfPXumjCvGdmuavpoE1sUXnHASgTqUmRe-3CTyl63r257ghnszzSnDtPbRhInX54LMIczVjPmRtrC8hC4/s72-w400-c-h225/gakkum_segel1.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2021/08/kasus-kayu-sonokeling-illegal-di.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2021/08/kasus-kayu-sonokeling-illegal-di.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy