Pemerintah Percepat Pengakuan Hutan Adat

Saat menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI/2021 dan pidato kenegaraan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke-76 Proklamasi Keme

Pemanfaatan hutan adat harus mengacu pada kearifan lokal dan pembangunan berkelanjutan
Jakarta (WartaMerdeka) – Saat menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI/2021 dan pidato kenegaraan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta (16/8), Presiden Jokowi memakai Baju Adat Suku Baduy, seperti tahun sebelumnya, merefleksikan dan aktualisasi kekayaan kergaman adat istiadat nusantara. 

Salah satu alasan pemakaian pakaian adat daerah oleh Presiden dan Wakil Presiden adalah untuk menunjukkan Indonesia terdiri dari berbagai suku, budaya, ras dan agama. Namun, tetap satu dalam naungan NKRI dan kerangka Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu juga berarti Presiden menaruh perhatian pada setiap jengkal wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote.

Presiden menaruh perhatian sangat besar terhadap semua suku bangsa yang ada di Indonesia dan tidak memiliki keraguan sedikitpun untuk mengakui keberadaanya. Penyerahan 8 SK Penetapan Hutan Adat pada 30 Desember 2016 dan 35 SK selanjutnya pada 7 Januari 2021 oleh Presiden, mempertegas keberpihakan pemerintah untuk terus melakukan percepatan pengakuan terhadap kawasan hutan adat di seluruh Indonesia.

Sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus mensejahterakannya dalam bingkai sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komitmen Pemerintah dalam melindungi MHA dan kearifan lokalnya semakin nyata dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor/LHK P. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Di dalamnya, komitmen pemerintah diperjelas salah satunya dengan menetapkan Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat ditanda tangani Menteri LHK seluas ± 1.090.755 Ha.

Data dan potensi hutan adat dalam Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagiannya menunggu pengesahan keputusan tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat yang berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah (Pemda), karena pengakuannya melalui peraturan daerah atas MHA dan wilayahnya menjadi syarat kukuhnya keberadaan MHA di suatu provinsi, kabupaten/kota sesuai dalam UU 41/1999 Tentang Kehutanan dan UU 6/2014 Tentang Desa.

“Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, sampai dengan Bulan Juli 2021 telah ditetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit yang mencakup 42.038 Kepala Keluarga. Selain itu wilayah indikatif hutan merupakan areal yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya dan sudah jelas arealnya yang tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain, maka relatif aman. KLHK sedang terus upayakan fasilitasi bagi masyarakat adat dalam urusan hal-hal tersebut di Pemerintah Daerah sesuai UUCK. KLHK juga meminta bantuan aktivis adat untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut, kita sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya (16/8).

“Akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, yaitu penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun,” imbuhnya.
Menteri LHK Siti Nurbaya berbusana adat secara virtual saat Peringatan Hut Kemerdekaan RI Ke-76
Ia pun menekankan, salah satu hal penting adalah pemahaman penetapan hutan adat tak berarti mengubah fungsi hutan, sebagaimana tercantum dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan. Namun penetapan hutan adat merupakan penetapan statusnya yang tidak serta merta merubah fungsi hutan. Jadi, penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan berkearifan lokal untuk mendukung pembangunan hutan berkelanjutan.

“Praktik-praktik hutan adat yang menjaga alam ikut mengatasi emisi gas rumah kaca, emisi global, dan mata air, serta aktualisasi partikularistik wilayah dan masyarakat adat sebagai wujud kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” papar Siti (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Pemerintah Percepat Pengakuan Hutan Adat
Pemerintah Percepat Pengakuan Hutan Adat
Saat menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI/2021 dan pidato kenegaraan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke-76 Proklamasi Keme
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEijiRDezxZk-Bzvg0D353EQajIa5khm0hKbjhJZIUMWhoMTYjUoYpnH60UubN8vZgGd13cybI6-VhUlkDCaM7cflMUIxpfFIY2pcH5Kz4Q3sKAqL0aI79RyiOh2FgZflwNfuspzX5Rghkv3fLjcsoPJ15j_rFvKMda4kvg95tm41Qthg0GQxioZT6ka=w400-h221
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEijiRDezxZk-Bzvg0D353EQajIa5khm0hKbjhJZIUMWhoMTYjUoYpnH60UubN8vZgGd13cybI6-VhUlkDCaM7cflMUIxpfFIY2pcH5Kz4Q3sKAqL0aI79RyiOh2FgZflwNfuspzX5Rghkv3fLjcsoPJ15j_rFvKMda4kvg95tm41Qthg0GQxioZT6ka=s72-w400-c-h221
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2021/08/pemerintah-percepat-pengakuan-hutan-adat.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2021/08/pemerintah-percepat-pengakuan-hutan-adat.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy