Satwa Kukang Hasil Perdagangan Dilepasliarkan BKSDA Sumbar

Agam/Sumbar (WartaMerdeka) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar)

Satwa Kukang termasuk dilindungi negara
Agam/Sumbar
 (WartaMerdeka) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) bersama dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Agam dan Penyidik dari Polres Agam melakukan pelepasan satwa dilindungi jenis Kukang (nycticebus coucang) dua ekor, terdiri dari induk dan anak di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumbar (9/8).

Pelepasan ini hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung atas perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan nomor perkara 62/Pid.B/LH/2021/PN LBB  menyebut barang bukti berupa dua ekor satwa jenis Kukang (Nycticebus coucang) dirampas untuk negara, diserahkan ke BKSDA Sumbar dikembalikan ke habitatnya dan putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kukang termasuk satwa dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Direktur Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE-KLHK Indra Exploitasia menyatakan, ini adalah salah satu bukti KLHK telah berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menghentikan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia.

Dua satwa Kukang saat dilepas oleh BKSDA Sumbar 
"Kegiatan pelepasan satwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif baik pada satwa, habitat serta masyarakat,” kata Indra.

Sementara Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menuturkan, dua ekor satwa kukang ini merupakan barang bukti yang diamankan petugasnya bersama Satreskrim Polres Agam (24/3/21), dari tangan HJ (45 tahun) warga kabupaten Pasaman yang tertangkap tangan ketika membawa dan akan memperniagakannya.

Pelaku telah divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan (dh).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Satwa Kukang Hasil Perdagangan Dilepasliarkan BKSDA Sumbar
Satwa Kukang Hasil Perdagangan Dilepasliarkan BKSDA Sumbar
Agam/Sumbar (WartaMerdeka) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgao6BQetpdF8jucN6UMzJ8olWG5c-yIS3XNze3GguiTDgEjexmtkhx2dctDBhECNGp5OHPPjF-GZcdlAbw7alAb7VsdN4UXpYuOTeeKerQpve1b5fu8JjEvvd_N2dzTAkCzCIKlXtN3hs/w400-h226/kukang_sumbar2.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgao6BQetpdF8jucN6UMzJ8olWG5c-yIS3XNze3GguiTDgEjexmtkhx2dctDBhECNGp5OHPPjF-GZcdlAbw7alAb7VsdN4UXpYuOTeeKerQpve1b5fu8JjEvvd_N2dzTAkCzCIKlXtN3hs/s72-w400-c-h226/kukang_sumbar2.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2021/08/satwa-kukang-hasil-perdagangan.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2021/08/satwa-kukang-hasil-perdagangan.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy