Agam/Sumbar (WartaMerdeka) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar)
Satwa Kukang termasuk dilindungi negara |
Pelepasan ini hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung atas perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan nomor perkara 62/Pid.B/LH/2021/PN LBB menyebut barang bukti berupa dua ekor satwa jenis Kukang (Nycticebus coucang) dirampas untuk negara, diserahkan ke BKSDA Sumbar dikembalikan ke habitatnya dan putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kukang termasuk satwa dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/
Direktur Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE-KLHK Indra Exploitasia menyatakan, ini adalah salah satu bukti KLHK telah berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menghentikan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia.
Dua satwa Kukang saat dilepas oleh BKSDA Sumbar |
Sementara Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menuturkan, dua ekor satwa kukang ini merupakan barang bukti yang diamankan petugasnya bersama Satreskrim Polres Agam (24/3/21), dari tangan HJ (45 tahun) warga kabupaten Pasaman yang tertangkap tangan ketika membawa dan akan memperniagakannya.
Pelaku telah divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan (dh).