Musi Banyuasin/Sumsel (WartaMerdeka) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Susel dan pa
![]() |
Pelepasliaran ketiga satwa sudah mengikuti aturan yang berlaku |
Kegiatan ini atas surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor S.586/KKH/AJ/KSA.2/08/2021, 6 Agustus 2021 perihal Dukungan Pelepasliaran Siamang (Shympalangus syndactylus). Owa Siamang merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi sebagaimana diatur Peraturan Menteri LHK. .
Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata, menyatakan, sebelum dilepasliarkan, ketiga satwa telah melalui proses rehabilitasi selama tiga bulan di Kandang Transit Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang, dipantau secara berkala oleh petugas dan tenaga kesehatan hewan. Dua ekor Owa Siamang berjenis kelamin jantan dan satu ekor berjenis kelamin betina. Ketiganya telah dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan dan dinyatatakan negatif Covid-19.
![]() |
Suaka marhasatwa Dangku di Musi Banyuasin jadi tempat pelesliaran ketiga Owa Siamang |