Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menetapkan PT. Kumai Sentosa (PT. KS) bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan
Hutan dan lahan yang terbakar di Kalteng |
Majelis hakim menghukum PT. KS membayar ganti rugi Rp.175,18 miliar dan berkewajiban memulihkan lahan yang terbakar. Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK), mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dan akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.
“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio Ridho Sani di Jakarta (25/9).
Rasio Sani menambahkan, kejahatan karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat dan merugikan negara. “Ibu Menteri LHK memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla”, jelas Rasio Sani.
Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyebut saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat KLHK. “Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp.3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Jasmin (ma).