Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menilai kehadiran Badan Pangan Nasional (Bapanas) tak akan memiliki penguatan fungsi apapun te
Pengamat sayangkan masalah penanganan pertanian dibuat tanpa kebijakan berkelanjutan |
"Saya kita tak sesuai dengan gagasan awalnya. Klausul fungsi BPN (Badan Pangan Nasional/Bapanas) yang tertuang dalam draf peraturan presiden diduga telah banyak dipangkas. Kewenangan dicabut satu-satu sehingga versi yang ditanda-tangani Pak Jokowi beda jauh dengan draf awal. Ada lobi barang kali," Faisal mempertanyakan beberapa waktu lalu.
Kementerian Pertanian (Kementan) sebelumnya memastikan Badan Ketahanan Pangan/BKP bakal menjadi embrio dari Bapanas. Fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Bapanas nantinya diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Bapanas seiring dengan dimulainya masa berlaku Perpres.
"Jangan-jangan Badan Pangan Nasional hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan. Dan di dalam Perpres (Badan Pangan Nasional) disebutkan secara eksplisit kalau Bulog cuma pelaksana Jadi sama saja dengan sekarang," tanya Faisal.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Bapanas, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2021. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja
Faisal Basri |