Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kemenparekraf berhasil meraih penghargaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) bersama Sekretaris Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani |
Untuk terbaik pertama diraih oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Kedua diperoleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dan diterima oleh Sekretaris Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat (2/12).
Penghargaan JDIHN 2021, merupakan apresiasi Kemenkumham atas komitmen kementerian/lembaga untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum. JDIHN merupakan instrumen penataan regulasi untuk pembangunan hukum di Indonesia.
“Ini merupakan tools yang sangat penting dalam memberikan dan menyosialisasikan informasi mengenai kebijakan yang dilakukan, serta sebagai sarana untuk melakukan komunikasi interaktif dengan masyarakat,” kata Giri.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, ajang ini diharapkan menjadi pelecut bagi kementerian/lembaga yang belum optimal pengelolaan JDIHN agar segera melakukan perbaikan. Sebab, layanan JDIHN yang terintegrasi merupakan sarana untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
“JDIHN ini harus jadi sumber terpercaya dan harus user friendly sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Pasalnya, pemerintah secara terbuka membuka regulasi yang dihasilkan dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat. Dia berharap pengelolaan JDIHN ke depan akan makin melibatkan teknologi informasi agar memudahkan proses integrasi data antar kementerian/lembaga,” ungkapnya (dh).