Warta Merdek, WartaMerdeka, Perkumpulan Penulis Indonesia, SATUPENA, akan mengadakan diskusi tentang pro kontra RUU KUHP. Cukup banyak yang menilai be
Penghinaan kepada Presiden/wapres mendapat tempat khusus di RUU KUHP |
Obrolan Hati Pena #68 tentang RUU KUHP itu akan diadakan di Jakarta pada Kamis, 15 Desember 2022, pukul 19.00-21.00 WIB, pembicaranya Dr. Sidratatha Mukhtar, dosen Ilmu Politik Fisipol UKI dan pengajar Program Doktoral Ilmu Kepolisian STIK-PTIK.
Diskusi Pro Kontra RUU KUHP akan dipandu oleh Anick HT dan Swary Utami Dewi. Menurut panitia webinar, pengesahan RKUHP menjadi KUHP telah dilakukan Pemerintah dan DPR RI, pada Selasa, 6 Desember 2022.
Pemerintah menyebut KUHP ini dapat mewujudkan Negara Hukum yang lebih baik, berkepastian, utamanya terkait pembentukan sistem hukum pidana modern. Namun, ada yang menilai beberapa pasal di KUHP baru ini bermasalah. Misalnya, pasal penghinaan terhadap Presiden/wapres. Dalam naskah RKUHP per 30 November 2022, ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218.
Pasal lain yang banyak disorot adalah Pasal 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi. Pasal-pasal lain yang juga dinilai kontroversial, misalnya, tentang Makar (Pasal 192), Penghinaan Lembaga Negara (Pasal 349 dan 350), Berita Bohong (Pasal 263).
Juga tentang hukuman terhadap koruptor, hubungan di luar pernikahan, penyebaran ajaran komunis, santet dan vandalisme.
Pembicara webinar Dr Sidtatatha Mukhtar |
Foto: Istimewa